News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perkuat Sinergitas, Pemkab Tubaba dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Daerah

Perkuat Sinergitas, Pemkab Tubaba dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Daerah


Perkuat Sinergitas, Pemkab Tubaba dan Kejari Gelar Penyuluhan Hukum bagi Aparatur Daerah

PANARAGAN – Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubaba menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi jajaran aparatur pemerintah daerah. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati pada Senin (25/05/2026) ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas serta membentengi pejabat daerah dari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eri Budi Santoso, S.Sos., M.H., yang hadir mewakili Bupati Tubaba. Dalam sambutannya, Eri menekankan bahwa pemahaman hukum yang komprehensif adalah syarat mutlak agar roda pemerintahan di "Bumi Ragem Sai Mangi Wawai" dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

"Penyuluhan hukum ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesadaran hukum bagi aparatur, sekaligus upaya mencegah tindak pidana, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan dan pengelolaan keuangan negara," ujar Eri saat membacakan sambutan tertulis Bupati.

Ia juga mengajak seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat administrator yang hadir untuk menjadikan forum ini sebagai ruang konsultasi aktif. "Jangan ragu untuk menggali informasi seluas-luasnya. Kita ingin pelayanan publik tetap prima dan bersih, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," imbuhnya.

Dalam sesi pemaparan, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tubaba, Agustin Dwi Ria Mahardika, S.H., M.H., meluruskan paradigma masyarakat yang selama ini hanya melihat Jaksa sebagai penuntut umum dalam perkara pidana.

Agustin menjelaskan peran vital Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah.

"Kami bisa mewakili pemerintah melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), baik dalam persidangan (litigasi) maupun di luar persidangan (non-litigasi). Contohnya, jika ada gugatan terhadap kebijakan atau SK Bupati, hingga membantu penagihan retribusi dan pajak daerah yang terkendala di lapangan," jelas Agustin.

Lebih lanjut, Agustin menyoroti pentingnya Legal Opinion (pendapat hukum) dan Legal Assistance (pendampingan hukum). Menurutnya, banyak aparatur yang terjerat masalah hukum bukan karena niat jahat, melainkan karena keteledoran administrasi atau kebijakan yang tidak tepat sasaran.

"Seringkali niatnya bagus, inovasinya luar biasa, tapi payung hukumnya tidak memadai. Di sinilah peran JPN untuk mengawal agar inovasi daerah tidak berujung pada kerugian negara. Kita ingin semua pejabat bekerja dengan tenang, amanah, dan yang terpenting: aman," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa di era media sosial saat ini, pengawasan masyarakat sangat tinggi. Oleh karena itu, ketertiban administrasi dalam setiap proyek pembangunan harus menjadi prioritas utama guna menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, serta jajaran Jaksa Fungsional Kejari Tubaba. Melalui kolaborasi ini, Pemkab Tubaba berharap dapat mempercepat pembangunan daerah tanpa hambatan masalah hukum di masa depan. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar