Sorotan di Bandar Putih: Sekdes Diduga Rangkap Jabatan Ketua Gapoktan Tani Sejahtera, Langgar Aturan
Sorotan di Bandar Putih: Sekdes Diduga Rangkap Jabatan Ketua Gapoktan Tani Sejahtera, Langgar Aturan
ANAK RATU AJI, Lamteng – Dugaan rangkap jabatan oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Bandar Putih, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Oknum Sekdes tersebut diduga kuat masih menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera, sebuah posisi yang seharusnya tidak dipegang oleh perangkat desa.
Menurut keterangan salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, Sekdes tersebut telah menjabat sebagai Sekretaris Desa Bandar Putih sejak tahun 2020. Namun, ia disinyalir belum melepaskan jabatannya sebagai Ketua Gapoktan Tani Sejahtera.
"Seharusnya, sejak tahun 2020 saat dilantik sebagai Sekdes, beliau sudah melepas jabatan Ketua Gapoktan. Ini jelas-jelas melanggar aturan," ungkap warga tersebut.
Dugaan rangkap jabatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, yang secara tegas melarang perangkat desa untuk menjabat sebagai pengurus Gapoktan. Peraturan ini dibuat untuk menghindari potensi konflik kepentingan dan memastikan tata kelola Gapoktan berjalan transparan serta akuntabel.
Masyarakat Desa Bandar Putih berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti dugaan ini. Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi tuntutan utama demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan pengelolaan kelompok tani yang profesional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Sekretaris Desa maupun instansi terkait mengenai dugaan rangkap jabatan ini. (Yt)
Posting Komentar