Proyek Sumur Bor di Pekon Tanjung Heran Jadi Sorotan, K3PP Lampung Desak Pertanggungjawaban Hukum
Proyek Sumur Bor di Pekon Tanjung Heran Jadi Sorotan, K3PP Lampung Desak Pertanggungjawaban Hukum
Tanggamus, Lampung – Proyek sumur bor di Pekon Tanjung Heran, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Ahmad Basri S.IP S.H., Ketua K3PP (Kajian Kritis Kebijakan Publik Pembangunan) Lampung, mendesak adanya pertanggungjawaban hukum terkait proyek yang mangkrak dan tidak berfungsi maksimal sejak dibangun pada tahun 2021.
"Mangkraknya proyek sumur bor bukan lagi fenomena baru di Lampung. Ini menyangkut kebutuhan paling mendasar masyarakat, yaitu air bersih," ujar Ahmad Basri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, setiap rupiah dari dana publik yang dialokasikan untuk proyek air bersih seharusnya diawasi ketat. Fakta di Pekon Tanjung Heran menunjukkan hal sebaliknya, di mana beberapa titik sumur bor mangkrak total dan tidak dapat dimanfaatkan warga.
Berdasarkan laporan masyarakat dan penelusuran media Serunting news pada 8 Oktober 2025, proyek yang didanai dari Dana Desa ini diduga bermasalah sejak perencanaan hingga pelaksanaan. K3PP Lampung mempertanyakan kompetensi pelaksana proyek dan lemahnya pengawasan dari perangkat Pekon serta pendamping desa.
"Dana Desa merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan partisipatif. Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap kegiatan yang menggunakan Dana Desa," tegas Ahmad Basri.
Ia menambahkan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur hak dan kewajiban masyarakat desa untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
K3PP Lampung juga mengingatkan bahwa setiap kerugian negara akibat kelalaian atau penyalahgunaan Dana Desa dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Proyek sumur bor mangkrak di Pekon Tanjung Heran tidak bisa dianggap sepele. Prinsip hukum tidak menilai besar atau kecilnya kerugian, tetapi ada tidaknya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.
K3PP Lampung mendesak pihak terkait untuk segera memanggil Kepala Pekon Tanjung Heran, pelaksana proyek, dan pihak pengawas untuk dimintai keterangan. Jika terbukti ada indikasi penyimpangan anggaran, manipulasi laporan, atau pekerjaan fiktif, maka harus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
"Tidak bisa terjadi pembiaran. Ini adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan," pungkas Ahmad Basri.(*)
Posting Komentar