Maling Printer dan Proyektor SMAN 1 Kota Agung Tertangkap, Uangnya Buat Judi Online
Maling Printer dan Proyektor SMAN 1 Kota Agung Tertangkap, Uangnya Buat Judi Online
Kota Agung, metanews.co.id – Unit Reskrim Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SMA Negeri 1 Kota Agung. Seorang karyawan sekolah berinisial AH (26), warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, ditangkap sebagai tersangka.
Kapolsek Kota Agung, AKP Feriyantoni, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di kontrakannya pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. "Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit printer Epson L3110 warna hitam beserta kotaknya," ujarnya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko.
Kasus ini terungkap setelah seorang guru SMAN 1 Kota Agung, Wilma, melaporkan kehilangan printer miliknya. Printer tersebut awalnya dititipkan kepada petugas kebersihan sekolah untuk diperbaiki. Namun, pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, printer tersebut hilang dari mess sekolah tempat tinggal petugas kebersihan.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kota Agung setelah memeriksa rekaman CCTV dan menyadari kerugian yang dialami sekolah mencapai Rp2.650.000.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, diketahui bahwa pelaku yang mengambil printer adalah AH, yang juga merupakan karyawan sekolah dan tinggal di sekitar lokasi kejadian," jelas Kapolsek. Tim kemudian menemukan printer tersebut disembunyikan di bawah meja kerja saksi.
Pengembangan kasus mengungkap fakta yang lebih mengejutkan. Tersangka mengakui telah melakukan pencurian satu printer lain merek Epson L3210 senilai Rp3,5 juta dan tiga proyektor senilai total Rp18 juta.
"Menurut pengakuan tersangka, pencurian dilakukan secara bertahap. Sejumlah barang telah dijual, dan uangnya digunakan untuk bermain judi online (Judol)," ungkap Kapolsek.
Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa dua printer dan satu proyektor. Saat ini, petugas masih melakukan pencarian terhadap dua proyektor lainnya yang belum ditemukan.
Tersangka beserta barang bukti kini ditahan di Mapolsek Kota Agung. AH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. (Ijal)
Posting Komentar