Kejaksaan Negeri Tanggamus Lepas Tersangka Penadahan Melalui Restorative Justice
Kejaksaan Negeri Tanggamus Lepas Tersangka Penadahan Melalui Restorative Justice
Kotaagung, metanews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melaksanakan pelepasan tersangka kasus penadahan melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) di Kantor Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, pada Rabu (8/10/2025). Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Eko Nurlianto, serta berbagai pihak terkait.
Kasi Pidum Eko Nurlianto, mewakili Kepala Kejari Tanggamus, menjelaskan bahwa pelepasan ini terkait dengan kasus penadahan handphone merek Oppo 16 milik korban bernama Sudirman. "Alhamdulillah, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara tersangka, Tio Bagaskara, dengan korban, Sudirman. Kami kemudian mengusulkan penyelesaian perkara ini melalui Restorative Justice ke Kejaksaan Tinggi Lampung, dan disetujui," ujarnya.
Penyelesaian perkara ini didasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: B-2734/L.8.19/Eoh.3/10/2025, terhadap Tio Bagaskara bin Kusman, warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, yang terlibat dalam tindak pidana penadahan.
Proses Restorative Justice ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Eko Nurlianto menambahkan bahwa kasus ini telah memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan untuk penyelesaian melalui Restorative Justice, termasuk kesadaran dari kedua belah pihak, perdamaian yang tulus, serta respons positif dari masyarakat.
"Tio akan dikembalikan kepada keluarga dan masyarakat agar dapat kembali berkontribusi dengan baik. Selain itu, Tio juga akan diberikan pelatihan program kerja di balai pelatihan kerja, dengan harapan dapat memiliki keahlian di bidang kerja dan berkarya dalam kehidupan bermasyarakat," tutup Eko Nurlianto.
Acara ini juga dihadiri oleh Subseksi Pra Penuntutan Irvan Khasbi Assidiqi, Camat Kotaagung, perwakilan Disnaker, Dinas Pemuda dan Olahraga, Kodim 0424 Kotaagung, Polsek Kotaagung, Polsek Wonosobo, serta Lurah Kuripan Kotaagung. (Ijal)
Posting Komentar