Kasus "Perampokan" di Wonosobo Terungkap: Laporan Palsu Akibat Terlilit Utang
Kasus "Perampokan" di Wonosobo Terungkap: Laporan Palsu Akibat Terlilit Utang!
TANGGAMUS - Warga Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, sempat dihebohkan dengan laporan dugaan pencurian dengan kekerasan. Namun, fakta yang sebenarnya jauh dari dugaan: laporan tersebut palsu belaka!
Satreskrim Polres Tanggamus berhasil mengungkap bahwa kasus "perampokan" itu hanyalah rekayasa BC (21), seorang wanita muda asal Pekon Banyu Urip. Motifnya? Terlilit utang yang terus membengkak.
AKP Khairul Yasin Ariga, Kasat Reskrim Polres Tanggamus, mengungkapkan bahwa kejanggalan mulai tercium saat penyelidikan dilakukan. "Setelah pemeriksaan mendalam, korban mengakui bahwa kejadian itu tidak pernah terjadi," ujarnya, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Senin (20/10/2025).
Kronologi Palsu yang Menghebohkan
Awalnya, BC melaporkan menjadi korban perampokan oleh tiga pria tak dikenal. Dalam laporannya, ia mengaku ditodong senjata tajam, dicekik, dan kehilangan uang tunai Rp10 juta serta emas 5 gram. Namun, olah TKP dan keterangan saksi justru membantah semua itu.
"Korban berusaha meyakinkan kami, tapi bukti di lapangan tidak sesuai. Setelah dikonfrontasi, ia akhirnya mengaku semua cerita itu hanya karangan," lanjut AKP Khairul.
Terlilit Utang Rentenir Jadi Pemicu
AKP Khairul menjelaskan, BC terlilit utang kepada rentenir sejak bekerja di Jakarta. Utang awal Rp500 ribu terus berbunga hingga mencapai Rp15 juta. Tertekan karena terus ditagih, ia meminjam lagi Rp5 juta dari temannya dan menyerahkan emas 5 gram ke rentenir.
"Saat uang di celengan habis untuk membayar utang, dia membuat skenario perampokan," jelasnya.
Untuk meyakinkan keluarganya, BC bahkan melukai dirinya sendiri. Luka di pipi dan tangan dibuat dengan pinset, sementara luka di kaki didapat saat memperbaiki pagar rumah.
Langkah Hukum Menanti
Penyidik kini tengah memproses tindak lanjut hukum atas laporan palsu ini. "Kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum pelapor. Saat ini, penyidik melengkapi administrasi dan menyiapkan video testimoni pengakuan korban," kata AKP Khairul.
AKP Khairul juga menegaskan bahwa membuat laporan palsu adalah pelanggaran serius yang bisa dipidana sesuai Pasal 220 KUHP. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan hukum.
Pengakuan dan Permohonan Maaf
Dalam video pernyataan, BC mengakui bahwa cerita perampokan dan percobaan perkosaan yang dialaminya adalah tidak benar.
"Saya membuat kronologis tersebut karena saya terlilit hutang, sehingga saya membuat cerita dan membuat laporan polisi di Polres Tanggamus," kata BC.
Ia juga memohon maaf kepada Polres Tanggamus atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Polres Tanggamus berkomitmen untuk bekerja transparan dan objektif dalam setiap kasus, serta tidak akan menolerir laporan palsu sekecil apa pun.
Alasan perubahan: Judul dibuat lebih menarik dan dramatis untuk menarik perhatian pembaca. Bahasa yang digunakan lebih sederhana dan mudah dipahami. Struktur berita diatur agar lebih jelas dan informatif. (Ijal)
Posting Komentar