Kejari Tubaba Kembali Menahan Mantan Kabid DPPKB Terkait Korupsi Dana Negara Lebih dari 1 Miliar Rupiah!
Kejari Tubaba Kembali Menahan Mantan Kabid DPPKB Terkait Korupsi Dana Negara Lebih dari 1 Miliar Rupiah!
PANARAGAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) kembali membuat gebrakan dalam pemberantasan korupsi di wilayahnya. Kali ini, giliran seorang mantan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Tubaba yang harus berurusan dengan hukum.
Autina, S.H., ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT - 1674/L.8.23/Fd.2/09/2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal, S.H., M.H., pada 2 September 2025 lalu. Penahanan terhadap Autina dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan keuangan pada Dinas PPKB Tubaba tahun 2021-2022 yang merugikan negara sebesar Rp. 1.196.892.669.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Mochamad Iqbal, S.H., M.H, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H, menjelaskan dalam press release pada Rabu (10/9/2025) bahwa tim penyidik telah melakukan pemeriksaan dan kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Kita kembali melakukan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan Pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Tubaba Tahun 2021 - 2022, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669," tegas Gita.
Sebelumnya, Kejari Tubaba telah menetapkan Nurmansyah sebagai terpidana dalam kasus ini, berdasarkan putusan Kasasi Nomor: 6919K/Pid.Sus/2024. Dengan penetapan Autina sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi satu orang.
Atas perbuatannya, Autina diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan: Nomor: PRINT -08/L.8.23/Fd.2/09/2025 tanggal 10 September 2025," imbuh Kajari.
Penahanan ini menunjukkan keseriusan Kejari Tubaba dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di wilayahnya. Masyarakat pun berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.(Aris)
Posting Komentar