Paritrana Award 2024: Momentum Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lampung
Paritrana Award 2024: Momentum Perluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lampung
Bandar Lampung --- Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan bahwa Paritrana Award adalah wujud komitmen bersama untuk mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan. Hal ini disampaikannya saat acara Penyerahan Piagam Paritrana Award Tingkat Provinsi Lampung Tahun 2024 di Balai Keratun, Rabu (13/8/2025).
Wagub Jihan menjelaskan bahwa kegiatan ini sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam RPJPN 2025-2045, di mana perlindungan sosial menjadi pilar utama kesejahteraan rakyat. Di tingkat provinsi, visi ini diterjemahkan ke dalam RPJPD Lampung yang menekankan pembangunan inklusif, adil, dan berkelanjutan, serta selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran, khususnya poin ke-6 tentang perlindungan pekerja rentan.
Target nasional perlindungan pekerja rentan adalah 32,15% di tahun 2024 dan meningkat menjadi 43,9% di tahun 2025. Wagub menekankan pentingnya percepatan, dengan landasan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025. Per Agustus 2025, capaian Lampung sebesar 24,5% atau sekitar 700 ribu pekerja dari 2,9 juta angkatan kerja.
Untuk mengejar target, Pemprov Lampung menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2024 yang menargetkan capaian 32,6% di akhir tahun 2025 atau tambahan 200 ribu pekerja terlindungi. Wagub juga menyoroti pemberian santunan Jamsostek kepada ojol sebagai stimulus bagi program serupa di Kabupaten/Kota.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel, Muhyidin, menjelaskan bahwa Paritrana Award memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan. Data BPJS. (*)
Posting Komentar