Satu Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa di Pesisir Barat Ditahan
Pesibar - Kejaksaan Negeri Lampung Barat menetapkan satu tersangka, inisial Y, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja pekon (APB Pekon) di Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat. Kasus ini merujuk pada periode tahun anggaran Januari 2021 hingga September 2022. Penetapan tersangka Y diumumkan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui, Yogie Verdika, S.H., M.H., pada Senin, 19 Mei 2025, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-04 /L.8.14.8/Fd.1/05/2025.
Modus yang dilakukan tersangka Y adalah dengan membuat laporan realisasi keuangan kegiatan fiktif sebesar 100%. Meskipun laporan menunjukkan realisasi penuh, sebenarnya kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan. Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp526.166.175,- (lima ratus dua puluh enam juta seratus enam puluh enam ribu seratus tujuh puluh lima rupiah), berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat Nomor: 700.1.2.1/LHP-026/III.01/2025 tanggal 19 Februari 2025.
Perbuatan tersangka Y diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Tersangka Y ditahan di Rutan Kelas IIB Krui selama 20 hari, mulai 19 Mei 2025 sampai dengan 7 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Nomor: PRINT - 01 /L.8.14.8/Ft.1/05/2025 tanggal 19 Mei 2025. Proses penyidikan didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Krui Nomor: PRINT-01/L.8.14.8/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.(R)
Posting Komentar