Kasus Pelecehan Santri, Forum Lintas Organisasi Desak Penghentian Izin Sekolah
LAMPUNG UTARA – Forum Lintas Organisasi Kabupaten Lampung Utara mendesak kepolisian segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri Pondok Pesantren Wali Songo yang terjadi di Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS), Desa Blambangan, Kabupaten Lampung Utara. Desakan tersebut disampaikan dalam pertemuan Forum Lintas Organisasi yang berlangsung di Dapur K3, Kota Alam Permai, Senin (2/11/2026).Pertemuan tersebut dihadiri Ketua MPC Pemuda Pancasila Lampung Utara Awari Darwin, Ketua IKAPA Lampung Utara Syahbudin Hasan, Ketua DPC KOTI PP Maha Tidana RA. Bodwien, Ketua PD Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Utara Mirza, serta Ketua Dewan Pakar Pemuda Pancasila Ir. Hotman Kadir.
Dalam pernyataan sikapnya, Forum Lintas Organisasi menyampaikan sejumlah tuntutan dan desakan kepada aparat penegak hukum, pengelola Pondok Pesantren Wali Songo, serta pemerintah, khususnya Kementerian Agama.
Pertama, mendesak kepolisian segera merilis perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang saat ini telah ditangani Polres Lampung Utara.
Kedua, meminta pihak Pondok Pesantren Wali Songo mematuhi seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta temuan tim di lapangan.
Ketiga, meminta Kementerian Agama Republik Indonesia serta Komisi VIII dan Komisi X DPR RI turun langsung untuk mengusut dugaan pelecehan seksual, sekaligus menelusuri dugaan persoalan administrasi perizinan operasional lembaga pendidikan dan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di gedung boarding school tersebut.
Forum juga mendesak agar seluruh aktivitas di Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School dihentikan sementara, baik kegiatan belajar mengajar maupun aktivitas pembangunan, sampai terdapat kejelasan mengenai legalitas dan perizinan dari instansi berwenang.
Selain itu, forum menilai terdapat persoalan keterbukaan informasi terkait status lembaga pendidikan tersebut. Mereka mempertanyakan penggunaan nama Arriyadl Global Islamic Boarding School yang sebelumnya dipersepsikan sebagai lembaga pendidikan tersendiri, namun belakangan disebut oleh pimpinan pondok pesantren sebagai Gedung Wali Songo 2.
“Pimpinan Ponpes Wali Songo, diduga telah melakukan kebohongan publik, karena sebelumnya ia menyebutkan TKP dugaan pelecehan di Arriyadl Global Islamic Boarding School, yang ada di Blambangan,Yang belakangan di ketahui berubah menjadi bagian dari gedung wali Songo” kata Awari.
Forum meminta persoalan tersebut dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Desakan ini kami sampaikan agar tidak ada lagi kasus pelecehan seksual maupun pelanggaran etika di lingkungan Pondok Pesantren Wali Songo dan lembaga pendidikan lainnya. Cukup ini menjadi yang terakhir kalinya, jangan sampai terulang kembali,” demikian pernyataan Awari Darwin.
Mereka menilai persoalan tersebut telah mencoreng marwah dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan berbasis keagamaan yang semestinya menjadi tempat aman bagi para santri untuk menuntut ilmu dan membangun karakter.
Forum juga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama Kantor Kementerian Agama meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh lembaga pendidikan, baik terkait penyelenggaraan Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), proses pembelajaran maupun kelengkapan perizinan.
Kedepan, pengelola Pondok Pesantren Wali Songo juga diminta tegas dan transparan dalam menentukan bentuk serta status lembaga pendidikan yang dikelola, apakah sebagai pondok pesantren atau sekolah umum, sehingga penyelenggaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam dokumen rekomendasi dan saran hasil monitoring dan evaluasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Utara yang ditujukan kepada Ketua Yayasan Wali Songo, Pimpinan Pondok Pesantren Wali Songo, Kepala MTs Plus Wali Songo, Kepala MA Wali Songo serta pihak terkait, terdapat empat poin penting.
Pertama Proses Hukum: Seluruh pihak diminta menghormati proses hukum dugaan pelecehan seksual di AGIBS yang ditangani Polres Lampung Utara dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Kedua penggabungan Siswa: Santri yang berstatus siswa MTs dan MA diminta ditarik dan digabungkan kembali ke lingkungan Wali Songo demi mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai.
Ketiga penghentian KBM AGIBS: AGIBS diminta tidak menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sebelum memiliki izin operasional dari instansi berwenang.
Keempat pengurusan Izin: Yayasan Wali Songo disarankan mengajukan permohonan izin operasional AGIBS sesuai ketentuan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut menjadi bagian penting yang diminta Forum Lintas Organisasi untuk dipatuhi oleh pihak pengelola.
Forum menegaskan, pengawasan terhadap lembaga pendidikan tidak boleh hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memastikan keselamatan, perlindungan, dan hak-hak peserta didik benar-benar terpenuhi.
“Jangan sampai dunia pendidikan yang seharusnya menjadi tempat membentuk generasi berakhlak dan berilmu justru tercoreng oleh persoalan yang merugikan anak didik. Keselamatan dan perlindungan santri harus menjadi prioritas,” tegas forum dalam pernyataannya. (Yet)
Posting Komentar