Direktur BUMD Tuba Tantang Ketua Fortuba Buktikan Dugaan Korupsi Rp 30 Miliar di Kejari
Direktur BUMD Tuba Tantang Ketua Fortuba Buktikan Dugaan Korupsi Rp 30 Miliar di Kejari
TULANGBAWANG-
Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tulangbawang, Lampung Novi Marzani, menantang Ketua Forum Rakyat Tulangbawang (Fortuba), Andika, untuk membuktikan tuduhannya terkait dugaan korupsi di BUMD PT Tulangbawang Jaya (TBJ) senilai Rp 30 miliar.
Tantangan itu disampaikan Novi Marzani kepada Ketua Fortuba, ia meminta Andika datang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang pada Senin (26/10/2026) mendatang.
Dirinya menegaskan, pihaknya tidak membutuhkan retorika, melainkan data yang konkret dan valid untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Intinya kami tidak butuh retorika, tapi kami butuh data yang konkret dan valid. Saya somasi Andika Ketua Fortuba 3x24 jam harus membuktikan datanya sampai Senin, ditunggu di Kejari setempat," tegas Novi kepada awak media, Jumat (23/10/2026).
Ia menilai tuduhan yang dilontarkan tanpa data telah mengarah pada penggiringan opini dan pembunuhan karakter.
"Kita berharap LSM Fortuba dapat memberikan kontribusi pembangunan, jangan mengungkapkan kebencian dan membuat kegaduhan, penggiringan opini serta pembunuhan karakter," urai Novi
Novi menjelaskan, fakta yang sebenarnya adalah BUMD Kabupaten Tulangbawang terakhir kali menerima penyertaan modal pada tahun 2010, setelah itu tidak pernah ada lagi.
Ia memastikan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.
"Perlu diketahui BUMD Kabupaten Tulangbawang penyertaan modal terakhir tahun 2010, selanjutnya tidak pernah ada. Itu bisa dipertanggungjawabkan," papar Novi.
Lebih lanjut ia menjelaskan alur penyertaan modal yang sah harus melalui usulan dari BUMD, kemudian dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), diprogramkan di Bappeda, dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD.
Setelah disahkan, anggaran tersebut masuk dari Kas Daerah (Kasda) ke rekening BUMD, untuk diketahui selama ini BUMD tidak pernah mengajukan penyertaan modal, kalaupun ada yang mengajukan, siapa, " tanya Novi.
Karena itu, ia mempersilakan Ketua Fortuba untuk bersama-sama menyampaikan data yang dimilikinya ke Kejari untuk diuji kebenarannya.
Jika memang ada data akurat bahwa pernah ada penyertaan modal namun tidak masuk ke kas BUMD, berarti itu fiktif dan harus diproses hukum.
"Kalaupun Ketua Fortuba Andika memiliki data, mari kita bersama sampaikan ke Kejari. Kalaupun memang ada data akurat dan betul pernah ada penyertaan modal akan tetapi tidak masuk ke kas BUMD, berarti itu fiktif," ungkapnya
Untuk itu, Novi menyatakan akan menunggu Andika di Kejari Tulangbawang pada hari Senin untuk membuat laporan bersama.
Ia juga mengundang seluruh insan pers untuk menyaksikan langsung proses tersebut, dengan syarat Ketua Fortuba membawa data yang valid.
"Saya selaku Direktur BUMD dan Andika selaku Ketua Fortuba, hari Senin saya tunggu di Kejari, kita sama-sama membuat laporan," ucapnya.
Novi menegaskan, jika data yang dituduhkan tidak benar, ia akan melakukan tuntutan balik terhadap Andika sebagai narasumber tuduhan tersebut.
Langkah itu diambil karena ia merasa dirugikan, baik secara sosial maupun nama baik keluarga, akibat tuduhan yang tidak berdasar.
"Tetapi kalau data tidak benar, saya akan melakukan tuntutan balik. Anggaran Rp 30 miliar itu cukup besar, fantastis. Kalau tidak ada datanya, Ini penyebaran informasi palsu yang membuat kegaduhan. Secara sosial saya dan keluarga terganggu," kata Direktur BUMD tersebut. (cra)
Posting Komentar