News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aksi Penolakan Truk Batu Bara Menguat, GEMAS-LU Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Aksi Penolakan Truk Batu Bara Menguat, GEMAS-LU Desak Pemerintah Bertindak Tegas


Aksi Penolakan Truk Batu Bara Menguat, GEMAS-LU Desak Pemerintah Bertindak Tegas
 
LAMPUNG UTARA – Gelombang penolakan terhadap lalu lintas angkutan batu bara di Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera kembali memanas. Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) kembali turun ke jalan, melanjutkan aspirasi yang sebelumnya telah digaungkan pada tahun 2025.
 
Aksi demonstrasi yang digelar pada Senin (4/5/2026) ini terpusat di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat. Massa memadati jalan raya dengan satu tujuan utama: menuntut kepastian hukum dan ketegasan pemerintah serta aparat dalam menindak pelanggaran yang dilakukan oleh armada truk tambang.
 
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Mirza yang akrab disapa Oza, menegaskan bahwa keberadaan truk-truk bermuatan berlebih telah menjadi ancaman nyata. Selain merusak infrastruktur jalan yang pembangunannya menggunakan anggaran negara, aktivitas ini juga dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
 
“Kerusakan jalan yang terus terjadi akibat pelanggaran tonase sangat merugikan masyarakat luas. Ini harus segera ditindak tegas,” tegas Oza di hadapan massa.
 
Tak hanya menyasar pengusaha dan operator, dalam kesempatan ini juga tersirat kekecewaan masyarakat terhadap kinerja kepengurusan GEMAS-LU periode sebelumnya yang dinilai belum maksimal dalam memperjuangkan aspirasi rakyat.
 
GEMAS-LU memberikan peringatan keras agar seluruh pemilik usaha dan pengemudi mematuhi aturan yang berlaku. Jika tuntutan ini diabaikan, Oza menegaskan bahwa gerakan ini akan kembali turun dengan massa yang jauh lebih besar.
 
Tiga Tuntutan Masyarakat
Berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, mulai dari UU Jalan, UU Lalu Lintas, hingga Peraturan Daerah dan Surat Edaran Gubernur yang membatasi muatan maksimal 8 ton, GEMAS-LU menyuarakan tiga tuntutan pokok:
 
1. Pembatasan jam operasional truk batu bara hanya diperbolehkan pada malam hari (pukul 18.00 WIB s.d 06.00 WIB).

2. Penegakan batas maksimal muatan hingga 8 ton sesuai aturan.

3. Kewajiban menggunakan armada yang sesuai dengan klasifikasi jalan yang dilintasi.


“Tujuan kami jelas, mencegah kerusakan jalan dan mengurai kemacetan parah, khususnya dari arus batu bara yang berasal dari Sumatera Selatan. Aturan ini harus ditegakkan demi kenyamanan bersama,” pungkas Oza.
 
Aksi damai ini berlangsung di bawah pengawalan ketat dari Polres Lampung Utara dan jajaran Forkopimda setempat untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. (Yet)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar