News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, SE., MBA, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)

Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, SE., MBA, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)



BANDAR LAMPUNG — Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar, SE., MBA, menghadiri sekaligus memberikan sambutan dalam Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Lampung, yang berlangsung di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (10 Februari 2026).

Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, ST., MT. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Dr. Marindo Kurniawan, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, direksi dan komisaris BUMD, serta undangan terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Lampung A. Giri Akbar menegaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK merupakan instrumen strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. 

Ia menyampaikan bahwa DPRD memandang LHP bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan pijakan penting dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Giri Akbar menyoroti pentingnya ketahanan pangan sebagai isu fundamental dan strategis yang berkaitan langsung dengan stabilitas sosial, pengendalian inflasi daerah, serta kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, kebijakan dan program ketahanan pangan harus dilaksanakan secara terukur, konsisten, dan berpihak kepada petani melalui dukungan sarana produksi, kepastian harga, penguatan penyuluhan, serta jaminan keberlanjutan usaha tani.

Selain itu, Ketua DPRD juga menekankan peran strategis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai instrumen kebijakan ekonomi daerah yang dibiayai dan didukung oleh keuangan publik. Oleh karena itu, BUMD wajib dikelola secara profesional dengan menjunjung tinggi prinsip kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, transparansi, akuntabilitas, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar