News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Ditahan Kejari atas Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar

Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Ditahan Kejari atas Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar


Tiga Pengurus KONI Barito Selatan Ditahan Kejari atas Dugaan Korupsi Rp 1,1 Miliar
 
BARITO SELATAN – Tiga pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) kini harus berurusan dengan hukum. Mereka ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel atas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI senilai Rp 1,1 miliar.
 
Ketiga tersangka adalah IR, selaku Ketua Umum KONI Barsel; AY, bendahara; dan SK, wakil bendahara II. Mereka ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kejari Barsel.
 
"Ketiganya diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban keuangan, termasuk memalsukan cap, nota, dan kwitansi," ujar Kepala Kejari Barsel dalam keterangan persnya.
 
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat laporan fiktif dan mark-up anggaran kegiatan. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 1,1 miliar.
 
Penahanan ketiga pengurus KONI ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas korupsi, termasuk di sektor olahraga. "Tidak ada zona kebal hukum. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," tegas Kepala Kejari.
 
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pengurus organisasi olahraga untuk tidak menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan pengembangan olahraga, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
 
Kejari Barsel berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.
 
#Kejaksaan #Jaksapedia #korupsi #KONI #KejariBarsel

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar