Heboh Dugaan Keracunan Siswa di Lampung Utara, Pemkab Langsung Gerak Cepat!
Heboh Dugaan Keracunan Siswa di Lampung Utara, Pemkab Langsung Gerak Cepat!
Lampung Utara, 16 Juli 2025 – Kehebohan melanda Kabupaten Lampung Utara menyusul dugaan keracunan yang dialami seorang siswa setelah mengonsumsi makanan dari Program Makan Siang Gratis (SPPG). Tidak menunggu lama, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab) langsung bergerak cepat dengan melakukan peninjauan menyeluruh ke dapur SPPG dan mengevaluasi program tersebut.
Langkah sigap ini dipimpin langsung oleh Bupati Lampung Utara, Drs. H. Hamartoni Ahadis, M.Si., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Tim gabungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Kodim 0412/Lampung Utara, melakukan inspeksi mendalam terhadap seluruh proses, mulai dari pengolahan makanan, kebersihan dapur, hingga sistem distribusinya.
"Kami tidak ingin mengambil risiko sedikit pun terhadap kesehatan siswa-siswa kita," tegas Bupati Hamartoni saat meninjau langsung dapur SPPG. "Pemerintah bertanggung jawab penuh untuk memastikan setiap makanan yang diberikan melalui program ini aman dan bergizi."
Inspeksi ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar Higiene Sanitasi Jasaboga sesuai Permenkes RI Nomor 1096/MENKES/PER/VI/2011. Selain itu, Dinas Kesehatan juga telah melakukan observasi terhadap siswa yang diduga terdampak dan mengambil sampel makanan untuk uji laboratorium. Hasil laboratorium akan menjadi acuan penting dalam evaluasi dan perbaikan program SPPG ke depannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara menambahkan, "Jika hasil laboratorium menunjukkan adanya kontaminasi, kami akan langsung mengambil tindakan korektif, mulai dari pengetatan SOP produksi, pelatihan ulang petugas dapur, hingga kemungkinan rotasi penyedia bahan baku."
Pemkab Lampung Utara juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyebarkan informasi dan tidak menyebarkan berita yang belum terverifikasi. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Ke depan, Pemkab berkomitmen untuk memperkuat sistem pengawasan, baik internal maupun eksternal, dengan melibatkan sekolah, orang tua, dan lembaga pengawas independen. Sebagai bentuk keseriusan, akan segera disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) teknis yang diperkuat regulasi daerah, memastikan program SPPG berjalan sesuai prinsip aman, sehat, bergizi, dan layak konsumsi. Hal ini sejalan dengan regulasi nasional (Permenkes RI No. 1096/MENKES/PER/VI/2011) dan kebijakan nasional mendukung Program Makan Bergizi Gratis untuk Indonesia Emas 2045. Kejadian ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas dan keamanan program SPPG demi masa depan generasi penerus bangsa.(*)
Posting Komentar