Kasus Korupsi Dana Desa Penyertaan Dana Bumdes: Mantan Kades Marga Batin Ditangkap
Kasus Korupsi Dana Desa Penyertaan Dana Bumdes: Mantan Kades Marga Batin DitangkapLampung Timur – Kejaksaan Negeri Lampung Timur berhasil menangkap Mugo Harsono bin Sahlan (alm), mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, yang telah menjadi buronan selama hampir setahun.
Mugo diduga terlibat korupsi dana penyertaan modal BUMDes tahun 2018 dan tunggakan pekerjaan dari Dana Desa tahun 2019. Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/4/2025) di Desa Karang Anom.
Ia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dan menghadapi ancaman hukuman berat.
Penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Sukadana telah dilakukan sejak 24 April 2025. Kejari Lampung Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi.
Posting Komentar