News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Alkes CT-Scan RSUD Batin Mangunang

Dua Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Alkes CT-Scan RSUD Batin Mangunang


Dua Tersangka Baru Ditahan dalam Kasus Korupsi Alkes CT-Scan RSUD Batin Mangunang
 
Tanggamus, Lampung (24/04/2025) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan CT-Scan di RSUD Batin Mangunang, Kotaagung, tahun anggaran 2023.

Setelah sebelumnya menahan Kabid Perencanaan, Marijan, kini mantan Direktur RSUD Batin Mangunang, dr. Meri Yosefa, dan penyedia barang, Muhamad Taupik, resmi ditahan.
 
Kajari Tanggamus, Dr. Adi Fakhruddin, S.H., M.H., M.A., dalam konferensi pers virtual, mengungkapkan bahwa keduanya berperan krusial dalam kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar. 

Dr. Meri Yosefa, selaku pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bersama Muhamad Taupik, penyedia barang, diduga mengakali pengadaan dengan membeli alat di luar e-katalog dan berbeda merk tanpa alasan jelas. Tindakan ini dinilai sebagai upaya jahat yang merugikan negara.
 
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor (UU No. 20 Tahun 2001), dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
 
Kejari Tanggamus menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut dan potensi adanya tersangka baru masih terbuka. 

 "Kita tunggu hasil pengembangan selanjutnya," ujar Kajari, menekankan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi di wilayah Tanggamus. Konferensi pers tersebut dihadiri Kasi Pidsus Faturrohman Hakim, S.H., dan Kasi Intel Deni Avianto, S.H., M.H., serta tim penyidik.

Menariknya, dr. Meri Yosefa saat ini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Tanggamus. (Jaz)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar